Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran

Sabtu, 11 Juli 2020 – 21:01 WIB
Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran - JPNN.COM
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah. foto: antaranews.com

jpnn.com, PRAYA - Seorang pelaku pencabulan berinisial LS, 38, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB,  terhadap bocah berusia 11 Tahun yang merupakan anak tetangganya akhirnya ditangkap polisi setempat.

Dalam pengakuannya, pelaku yang pernah menikah enam kali itu berdalih nekat berbuat cabul karena berpacaran dengan korban.

"Setelah selesai mencabuli korban sekitar lima menit, pelaku membuang spermanya di atas ranjang lalu kabur keluar kamar," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Sabtu.

Kronologi yang menimpa korban itu terjadi pada tanggal 4 April, di mana korban inisial AK sedang berada di rumah temannya bernama AS.

Kemudian ketika korban menuju dapur, pelaku LS masuk menyelinap melalui pintu belakang dan bersembunyi di kamar mandi.

Tidak lama kemudian pelaku melihat korban yang sedang menyapu di dalam kamar langsung masuk dan mengunci kamar.

Selanjutnya pelaku mendorong korban ke atas ranjang, sambil membekap korban, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.

"Selesai menyetubuhi korban, pelaku mengancam membunuh korban jika memberitahu orang," ujarnya.

Seorang pelaku pencabulan berinisial LS, 38, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, terhadap bocah berusia 11 Tahun yang merupakan anak tetangganya akhirnya ditangkap polisi setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News