Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran
jpnn.com, PRAYA - Seorang pelaku pencabulan berinisial LS, 38, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, terhadap bocah berusia 11 Tahun yang merupakan anak tetangganya akhirnya ditangkap polisi setempat.
Dalam pengakuannya, pelaku yang pernah menikah enam kali itu berdalih nekat berbuat cabul karena berpacaran dengan korban.
"Setelah selesai mencabuli korban sekitar lima menit, pelaku membuang spermanya di atas ranjang lalu kabur keluar kamar," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Putu Titin Rahayu kepada wartawan, Sabtu.
Kronologi yang menimpa korban itu terjadi pada tanggal 4 April, di mana korban inisial AK sedang berada di rumah temannya bernama AS.
Kemudian ketika korban menuju dapur, pelaku LS masuk menyelinap melalui pintu belakang dan bersembunyi di kamar mandi.
Tidak lama kemudian pelaku melihat korban yang sedang menyapu di dalam kamar langsung masuk dan mengunci kamar.
Selanjutnya pelaku mendorong korban ke atas ranjang, sambil membekap korban, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
"Selesai menyetubuhi korban, pelaku mengancam membunuh korban jika memberitahu orang," ujarnya.