Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran

Sabtu, 11 Juli 2020 – 21:01 WIB
Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran - JPNN.COM
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah. foto: antaranews.com

"Korban diancam, sehingga korban tidak bisa melawan saat dicabuli," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaku LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Setelah melakukan perbuatannya pelaku yang telah menikah sebanyak enam kali itu bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama dua bulan.

BACA JUGA: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal, Lihat Gayanya

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Seorang pelaku pencabulan berinisial LS, 38, warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, terhadap bocah berusia 11 Tahun yang merupakan anak tetangganya akhirnya ditangkap polisi setempat.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News