Pria 6 Kali Menikah Tepergok Berbuat Terlarang Terhadap Bocah 11 Tahun, Pelaku Berdalih Berpacaran
Sabtu, 11 Juli 2020 – 21:01 WIB
"Korban diancam, sehingga korban tidak bisa melawan saat dicabuli," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pelaku LS ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Setelah melakukan perbuatannya pelaku yang telah menikah sebanyak enam kali itu bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumbawa dan sempat buron selama dua bulan.
BACA JUGA: Viral, Aksi Heroik Marbot Masjid Tangkap Pencuri Uang Kotak Amal, Lihat Gayanya
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)