Pria Amoral Berpura-pura Kerasukan Jin, Iptu Khomaini Berhasil Menjebaknya
Ibu korban baru mengetahui perbuatan pelaku saat polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pria bejat itu.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban saat sang istri sedang bekerja.
"Ibu korban tentunya sangat syok mengetahui fakta ini. Selama ini korban sebenarnya sudah dipaksa mengaku, tetapi korban bilangnya hamil karena temannya. Jadi tidak tahu, selama ini anaknya hamil karena suaminya," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kalau ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr14/jpnn)