Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
"Namun kenyataannya bisnis handphone tidak pernah terjadi, dan ketika cek ingin dicairkan oleh Kent dan terjadilah penolakan oleh pihak bank," kata dia.
Penolakan tersebut terjadi karena Rohmat membuat laporan polisi yang mengatakan bahwa buku cek tersebut telah hilang.
Akhrinya Kent Lisandi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024 dengan nomor laporan: LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Benny menyebut penyidik sudah menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024.
Selain itu, Kent melalui kuasa hukumnya, Benny juga sudah bertindak secara hukum dengan memberikan surat somasi kepada pihak bank pada 11 Desember 2024 agar bisa ikut bertanggung jawab.
"Sesuai Pasal 1367 KUHPerdata bahwa atasan wajib bertanggung jawab dengan kesalahan bahwanya jadi sebagai institusi perbankan," kata dia.
Adapun pihak bank sudah membalas surat somasi melalui kuasa hukumnya dari RBP Law Firm dengan memberikan jawaban bahwanya pihaknyasudah melaporkan AS kepada pihak kepolisian.
Kemudian pada 2 Desember 2024, Kent telah meminta pembekuan dana sebesar Rp 30 miliar dengan disertakan bukti laporan polisi. Namun, ketika dicek melalui m-banking yang ada pada Kent pada 10 Desember 2024 dana tersebut diduga telah dipindahkanbukukan.