Pria Bawa Kabur Anak Hasil Hubungan Gelap
Kamis, 09 Agustus 2018 – 07:05 WIB
Pelaku dikenakan undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Proses lanjutnya di Polda. Tentang penculikannya, masih didalami dulu. Termasuk memeriksa DNA,” tegasnya. (*/dra/riz/k18)