Pria Bejat Pencabul Santriwati Ini Sempat Sembunyi di Lampung Sebelum Dijemput Polisi
“Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif," katanya.
Kombes Deddy membeberkan FZ sengaja kabur ke Lampung Utara di rumah salah seorang santri yang pernah dahulu memondok di Banyuwangi.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76d dan Pasal 81 Ayat (3) sub Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76e dan Pasal 82 Ayat (4) subsider Pasal 82 Ayat (2) UU 17/2016 tentang Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 71d Ayat (1) sub Pasal 59 Ayat(2) UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. (mcr13/jpnn)