Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu
jpnn.com, TARAKAN - MA (33) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena memerkosa Melati (7, bukan nama sebenarnya) di Tarakan.
Perbuatan asusila itu terbongkar setelah Melati mengeluh kesakitan ketika buang air kecil.
Orang tua Melati langsung mengorek keterangan. Melati akhirnya mengaku sudah diperkosa MA.
Orang tua Melati langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Tak berselang lama, petugas berhasil menciduk MA, Selasa (25/4).
Saat diinterogasi, MA mengaku melakukan perbuatan asusila itu saat orang tua Melati bekerja.
Selama ini, jika sedang mengais rezeki, orang tua Melati memang menitipkan anaknya ke tetangga.
“Ini sudah yang ketiga kali kayaknya,” ujar Kapolres Tarakan AKPB Dearystone Supit, Rabu (26/4).