Pria Dewasa Berduaan dengan Bocah 7 Tahun, Langsung Kunci Pintu
Jumat, 28 April 2017 – 02:06 WIB
Dia menambahkan, MA kali terakhir melakukan perbuatan asusila itu pada 20 April lalu.
Saat itu, Melati memang sedang di rumah MA untuk menonton televisi.
Hal itu dimanfaatkan MA untuk melancarkan aksinya.
Dia mengunci pintu rumah dan membawa Melati ke kamar.
“Terlapor kemudian menyuruh dan memaksa korban membuka celana dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Saat ini, MA mendekam di tahanan Polres Tarakan dan terancam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mrs/fen)