Pria di Cengkareng Todong Polisi Pakai Senjata Api
Jumat, 05 Februari 2021 – 00:34 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara
F terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Mo.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)