Pria di Kamar Hotel Bersama Pacar, Keluar saat si Hidung Belang Datang, Ya Ampun
Selasa, 16 November 2021 – 17:34 WIB
Dua muncikari ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), sedangkan untuk yang lainnya dikoordinasikan dengan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
"Selain muncikari yang kami tetapkan sebagai tersangka, yang lainnya diserahkan ke Dinas Sosial guna dilakukan pembinaan," pungkas perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)