Pria Diduga Tenaga Ahli DPR RI Kena OTT Tim Saber Pungli di Lamtim
Upaya mengeruk keuntungan pribadi itu terungkap saat Cecep datang ke Lamtim untuk meminta setoran Rp 5 juta kepada Gapoktan di wilayah Kecamatan Batangharinuban, Senin (29/7) lalu. Di saat itulah, Cecep tertangkap basah berikut barang bukti uang tunai Rp 5 juta serta tanda terima (kwitansi).
”Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Taufan.
ID card yang turut disita polisi dalam pengungkapan kasus dugaan pungli. Foto istimewa
Kapolres menambahkan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun sebagai diatur pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas AKBP Taufan. (wid/wdi)