Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
Pertama, authority (kemampuan kendali pelaku atas korban).
Kedua, dependence (ketidakberdayaan, ketergantungan korban pada pelaku.
Ketiga, exploitation (penguasaan, pemanfaatan diri korban oleh pelaku).
Elemen pertama dan kedua merupakan dimensi mental. Elemen ketiga adalah dimensi perilaku (behavioral).
"Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi. Terlepas apakah pelaku menyandang disabilitas fisik atau tidak," tuturnya.
Menurut sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu, inti pemerkosaan dan sejenisnya adalah tidak adanya konsensual.
"Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana," ucapnya.
Secara fisik, kata Reza, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Baru disebut pemerkosaan ketika perilaku seksual tersebut berlangsung secara nonkonsensual.