Pria Ini Gasak Uang dalam Brankas Minimarket, Modusnya Tak Biasa, Simak
Kamis, 10 Juni 2021 – 10:50 WIB
Polisi pun mengerahkan tim dan melakukan penyelidikan.
"Setelah menggali keterangan saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV, polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya," ujar Wahyu.
Pelaku langsung dibawa polisi ke Mapolsek Pasar Kemis.
Atas perbuatan tipu dayanya, RS dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: