Pria Ini Masuk Pusat Perbelanjaan Pakai Mukena, Lalu Berbuat Tak Terpuji, Tuh Lihat
Kamis, 02 Juni 2022 – 23:27 WIB
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop.
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)