Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Mengendap-endap Masuk RS dan Puskesmas, Suparni Terbangun, Kaget Bukan Main

Minggu, 14 Juni 2020 – 15:36 WIB
Pria Ini Mengendap-endap Masuk RS dan Puskesmas, Suparni Terbangun, Kaget Bukan Main - JPNN.COM
Pelaku pencurian telepon pintar D (45) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/6). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polresta Banyumas

Oleh karena itu, Suparni segera memberi tahu petugas medis yang sedang berjaga dan ditindaklanjuti dengan laporan ke Kepolisian Sektor Sumpiuh.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama hampir empat bulan, kami akhirnya dapat menangkap terduga pelaku pencurian tersebut di Perumahan Bukit Kalibagor Indah, Kalibagor, Banyumas, pada hari Sabtu (13/6), sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku berinisial D (45), warga Karanggondang, Kabupaten Boyolali," kata Berry.

Menurut dia, pihaknya dalam penangkapan tersebut juga mengamankan satu unit telepon pintar merek Oppo dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.

Ia mengatakan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain di Puskesmas 1 Sumpiuh, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian telepon pintar di sejumlah puskesmas maupun rumah sakit di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Boyolali sejak bulan Januari hingga Mei 2020," katanya.

Dalam hal ini, pelaku pada bulan Januari 2020 mencuri telepon pintar merek Samsung J5 di RSUD Banyumas, bulan Februari mencuri telepon pintar Xiaomi A5 di RS Wijayakusuma (DKT) Purwokerto dan telepon pintar merek Sony di Puskesmas Ajibarang.

Selanjutnya, pada bulan Maret 2020 mencuri telepon pintar merek Vivo X19 dan Samsung J2 di RSUD Ajibarang (Banyumas), telepon pintar Xiaomi 4x di Puskesmas Bobotsari (Purbalingga), dan Xiaomi A6 di Puskesmas Jatilawang (Banyumas) serta Samsung J5 di RSUD Boyolali.

"Terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya. (antara/jpnn)

Pelaku berinisial D akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari korban.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close