Pria Ini Nekat Ancam Sopir Bus, Polisi Bergerak, Begini Jadinya
Sabtu, 09 April 2022 – 19:56 WIB
Belakangan, kata Kusworo, pelaku pengancaman tersebut diketahui merupakan ketua pengurus kelompok angkutan kota (angkot) trayek Buahbatu-Dayeuhkolot.
Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)