Pria Ini Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi, Ditangkap Polisi di Palembang, Tuh Orangnya
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial S, 53, pelaku tindak kejahatan bermodus gendam atau hipnotis.
S merupakan pelaku kejahatan hipnotis yang sering beroperasi bersama teman-temannya di sejumlah pusat perbelanjaan di berbagai daerah.
Polisi menangkap pelaku pada 25 Juli 2022 di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, atas laporan seorang pengunjung mal bernama Lingga Makmur.
Dalam laporan disebutkan bahwa S telah melakukan hipnotis terhadap Lingga saat sedang berkunjung ke Mal Pekanbaru, Senin (15/7) lalu.
“Saat berada di lantai dua, korban didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (1/8).
Setelah terhipnotis, Lingga mengikuti permintaan pelaku masuk ke dalam mobil, dan pelaku memberikan dua butir telur dengan syarat menyerahkan emas berupa gelang, cincin, satu unit handphone dan kalung.
Anehnya, Lingga tidak dapat membantah permintaan S, dan memberikan apa yang diminta oleh S. Setelah sampai di rumah, baru Lingga sadar kalau barang berharga dan uang miliknya diambil S.
Selain barang berharga, korban juga menyerahkan uang tunai Rp 13,7 juta kepada pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp 30.700.000.