Pria Ini Pelaku Hipnotis Lintas Provinsi, Ditangkap Polisi di Palembang, Tuh Orangnya
Saat melancarkan aksinya, S bekerja sama dengan tiga rekannya berinisial FI, AE, dan TI.
Pengakuan S, sudah beraksi di beberapa tempat lain diantaranya di Mal SKA Pekanbaru, sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, Medan, Sumatera Utara, dan Jambi.
"Pelaku sudah beraksi di beberapa tempat dengan modus yang sama, semacam hipnotis. Untuk tiga orang rekan pelaku S sedang kami kejar,” tutupnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Atas perbuatan itu, pelaku S dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara.(mcr36/jpnn)