Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya

Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:37 WIB
Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya - JPNN.COM
Barang bukti yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari seorang tersangka inisial RA (29) diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu, Selasa (24/8/2021). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra)

jpnn.com, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria berinisial RA (29), yang diduga sebagai pengedar ratusan paket sabu-sabu di Kabupaten Konawe, Sabtu 21 Agustus 2021, sekitar pukul 17.30 Wita. 

"Tersangka ditangkap di Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan," katanya Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Selasa (24/8). 

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar sedang menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam rumah mertuanya di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Polisi kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan barang bukti tersebut. 

Ketika berada di dalam rumah mertuanya, pelaku menunjukkan barang bukti ratusan paket sabu-sabu disimpan di atas lemari kamarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 112 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 61,8 gram.

"Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," tutur Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Konawe Selatan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pria berinisial RA (29) mengakui sedang menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam rumah mertuanya, di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News