Pria Ini Simpan Ratusan Paket Sabu-Sabu di Rumah Mertuanya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 12:37 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)