Pria Ini Tukang Sodomi Bocah, Mukanya tuh...
Kamis, 30 Juni 2016 – 00:55 WIB
“Ternyata pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2008 silam. Sekarang dia sudah kita amankan dan masih dimintai keterangan. Kita masih melakukan penyelidikan guna mencari tahu apakah masih ada korban lainnya. Termasuk masih memintai keterangan dari korban dan pihak keluarganya,” ungkap Kasat.
Kini pelaku terpaksa dijerat dengan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan. (st/sam/jpnn)