Pria Mabuk Lem Nekat Kejar Polisi dengan Badik, Begini Akhirnya
“Warga lantas menghubungi polisi, setelah personel polsek tiba di TKP, pelaku akhirnya diamankan setelah sebelumnya diketahui sempat melarikan diri,” tambah Karyadi.
Atas kejadian ini, Karyadi pun mengimbau masyarakat agar menjaga situasi Kamtibmas. Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.
Tindakan melawan petugas atau pemerintah apalagi yang sedang menjalankan tugas bahkan dengan mengancam membawa senjata tajam untuk mengancam jiwa petugas, bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.
“Ya, masyarakat harus patuh hukum. Junjung tinggi hukum jangan melanggar,” beber Karyadi.
Terpisah, Kepala BNNK Nunukan, La Muati yang menanggapi kejadian tersebut menuturkan, memang lem tidak kalah dampaknya dengan narkoba. Lem bisa menyerang sel saraf hingga si pelaku berhalusinasi dalam jangka waktu yang lama.
BACA JUGA: Terdengar Teriakan Wanita Minta Tolong dari Kamar Mandi, Oh Ternyata
“Pengguna ini juga bisa direhabilitasi, tapi harus ada laporan. Keluarga dan bisa datang ke Dinsos untuk rehabilitasi sosial. Atau bisa juga dirujuk ke kami,” jelas La Mauti. (raw/ash)