Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Melbourne Dihukum 35 Tahun Karena Cabuli Anak, Pernah Beraksi di Indonesia

Sabtu, 01 Februari 2020 – 18:22 WIB
Pria Melbourne Dihukum 35 Tahun Karena Cabuli Anak, Pernah Beraksi di Indonesia - JPNN.COM
Terpidana pedofil asal Melbourne, Boris Kunsevitsky, dijatuhi vonis penjara selama 35 tahun karena terbukti mencabuli 47 anak-anak di berbagai negara seperti Indonesia, Filipina, Singapura dan Australia sejak 2002. (AAP)

Boris Kunsevitsky, mantan perawat di Melbourne, Australia, dijatuhi vonis 35 tahun penjara karena terbukti merekam dirinya sendiri melakukan pencabulan terhadap 47 anak-anak lelaki di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim John Champion dalam sidang di Mahkamah Agung negara bagian Victoria, Rabu kemarin (29/1).

"Anda ini seorang pencabul anak-anak yang sangat mengerikan," ujar Hakim Champion kepada terdakwa Boris Kunsevitsky yang berusia 53 tahun.

Dalam persidangan terungkap Boris pernah memaksa salah satu korbannya untuk tersenyum saat sedang memperkosa anak laki-laki tersebut.

Menurut laporan kantor berita AAP, Boris melakukan aksinya sejak tahun 2002 hingga 2017.

Dalam waktu lebih dari sepuluh tahun ia sudah mengambil lebih dari 35.000 foto dan 4.800 video pencabulan anak-anak di Filipina, Singapura, Indonesia dan Australia.

Boris kebanyakan menyasar anak-anak dari keluarga miskin di Filipina. Korban yang dicabulinya dalam keadaan sedang tidur, ia juga pernah meminta anak-anak melakukan seks satu sama lain.

Parahnya lagi, Boris juga merekam semuanya aksinya, termasuk salah satu video yang menunjukkan seorang anak yang tampak kesakitan dipaksa tersenyum ketika diperkosa.

Boris Kunsevitsky, mantan perawat di Melbourne, Australia, dijatuhi vonis 35 tahun penjara karena terbukti merekam dirinya sendiri melakukan pencabulan terhadap 47 anak-anak lelaki di sejumlah negara, termasuk Indonesia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close