Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Melbourne Dihukum 35 Tahun Karena Cabuli Anak, Pernah Beraksi di Indonesia

Sabtu, 01 Februari 2020 – 18:22 WIB
Pria Melbourne Dihukum 35 Tahun Karena Cabuli Anak, Pernah Beraksi di Indonesia - JPNN.COM
Terpidana pedofil asal Melbourne, Boris Kunsevitsky, dijatuhi vonis penjara selama 35 tahun karena terbukti mencabuli 47 anak-anak di berbagai negara seperti Indonesia, Filipina, Singapura dan Australia sejak 2002. (AAP)

Aksi Boris di Indonesia terjadi antara Agustus hingga Desember tahun 2002. Korbannya seorang anak berusia 12 tahun yang dia rekam saat berhubungan seksual dengannya.

Beberapa korbannya di sejumlah negara belum diidentifikasi.

Boris berhasil ditangkap polisi saat kembali ke Australia di tahun 2017. Tapi saat itu ia menyalahkan anak-anak yang menjadi korbannya.

Salah satunya adalah anak laki-laki berusia 13 tahun di Melbourne, yang digoda oleh Boris secara online.

Anak tersebut pernah mencoba bunuh diri dan mengalami masalah narkoba hingga terlilit utang hingga AU$ 100.000.

Dalam keterangannya kepada polisi, Boris mengaku sering ke Filipina dan membantu beberapa keluarga di sana.

Saat polisi menanyakan soal video-video tersebut, Boris berdalih anak-anak itu sendiri yang menggunakan peralatan videonya saat mereka mandi.

Dia juga mengaku bahwa anak-anak tersebut justru merupakan protagonis aktif dalam pencabulan ini. Apalagi, kata Boris, keluarga anak-anak itu juga mendukungnya.

Boris Kunsevitsky, mantan perawat di Melbourne, Australia, dijatuhi vonis 35 tahun penjara karena terbukti merekam dirinya sendiri melakukan pencabulan terhadap 47 anak-anak lelaki di sejumlah negara, termasuk Indonesia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close