Pria Menyamar jadi Cewek Berjilbab, Tarif Rp 300 Ribu, Laris Manis
jpnn.com, MATARAM - Pria inisial RH (30) membuka usaha jasa pijat melalui medsos dengan memanfaatkan foto perempuan teman semasa duduk di bangku SMP.
Jajaran Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu sudah menangkap RH setelah mendapat laporan dari korban, teman SMP-nya itu.
Namun, polisi akhirnya menghentikan penanganan kasus penyamaran RH sebagai cewek pesanan bernama "mawar" di media sosial, itu.
"Jadi kasusnya sudah ADR (alternative dispute resolution), mereka sepakat untuk berdamai, yang merasa dirugikan juga sudah memberikan maaf, karena mereka juga saling kenal, teman waktu SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (15/6).
Dasar penghentian kasusnya yang demikian, dikatakan Kadek Adi sudah memenuhi syarat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi penghentian kasusnya sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6/2019. Di mana dalam aturannya menyatakan sebuah perbuatan pidana bisa diselesaikan melalui mediasi atau secara ADR," ujarnya.
Sebelumnya RH diamankan oleh Polresta Mataram karena membuat ulah yang tidak lazim.
Dia menjual jasa pijat melalui media sosial dengan memanfaatkan foto pelapor, yang merupakan teman semasa duduk di bangku SMP.