Pria Pembunuh Sang Kekasih di Kokoda Ditangkap Polisi, Korban Dihabisi Pakai Sabit
Kamis, 25 Juli 2024 – 10:05 WIB
"JK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Muharyadi.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.(antara/jpnn)