Pria Penyiram Istri, Anak, & Mertua dengan Air Keras Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, BEKASI - Pria bernama Kenzi (26) yang menyiram mertua, istri, dan anaknya dengan air keras di kediamannya, wilayah Kampung Jagawana, Sukatani, Kabupaten Bekasi dikenakan pasal berlapis.
Adapun Kenzi ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (9/7).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Kenzi dikenakan pasal berlapis karena perbuatan sadisnya terhadap istri, mertua, dan anaknya.
Kenzi dijerat Pelaku dikenakan Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tetapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion kepada wartawan, Senin (11/7).
Gidion menambahkam kondisi mertua korban sudah membaik dan telah pulang ke rumah.
"Untuk anak dan istrinya masih di rumah sakit karena membutuhkan perawatan yang cukup intensif dengan beberapa treatment dari pihak rumah sakit," ujar Gidion.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/6). Pelaku memang kerap bertengkar dengan istrinya, SHD (25).