Pria Tuli Tak Sangka Ditipu Teman jadi Kurir Sabu-Sabu
jpnn.com, GRESIK - Aditya Rangga Wahyudi, pemuda 20 tahun yang mengalami gangguan pendengaran didakwa menyimpan sabu-sabu (SS).
Barang haram seberat 0,38 gram tersebut ditemukan dalam dompetnya.
Aditya mengaku lahir dalam kondisi normal. Ketika berusia 3 tahun, dia pernah jatuh. Kini usianya sudah 20 tahun.
"Tapi, sampai sekarang saya tidak bisa mendengar dengan jelas," katanya setelah sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Bagaimana ceritanya sampai tertangkap bawa sabu-sabu? Aditya bercerita, mulanya dirinya disuruh Aldi (kini buron) untuk membelikan "jamu".
Harganya Rp 200 ribu. Upahnya Rp 50 ribu. "Waktu diminta mengirim, saya tidak diberi sangu. Saya pinjam teman Rp 20 ribu," kata pemuda asal Tropodo, Sidoarjo, itu.
Kemarin (6/12) sidang Aditya memasuki keterangan saksi-saksi. Karena pendengaran terdakwa terganggu, kuasa hukumnya, Farida Bahiyah, berkali-kali interupsi.
"Maaf Yang Mulia. Terdakwa tidak bisa mendengar. Mohon suaranya (saksi, Red) lebih dikeraskan," ujar Farida.