Pria yang Membunuh Irmayanti di Pos Polisi Itu Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata
jpnn.com, MAMUJU - Muhammad Restu Basri alias Restu, 22, ditangkap polisi karena diduga membunuh seorang wanita yang merupakan pasangan selingkuhnya.
Restu ditangkap di Lingkungan Pappota, Kecamatan Bangae Timur, Kabupaten Majene, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 16.30 WITA.
"Benar, Restu terduga pembunuh wanita di Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Poros Binuang-Pinrang, Desa Rea Timur, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, telah kami ringkus Minggu sore," kata Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Polisi Bayu Aditya Yulianto, Senin.
Penangkapan Restu, lanjut Kasat Reskrim, bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Polewali Mandar terhadap penemuan seorang wanita dalam kondisi terluka parah, di Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Poros Binuang-Pinrang, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 04.30 WITA.
Wanita yang belakangan diketahui bernama Irmayanti, 24, ditemukan warga tergeletak dalam keadaan terluka parah di bagian kepala.
Wanita yang diduga sebagai korban kekerasan itu selanjutnya dibawa ke Puskesmas Polewali namun karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Polewali.
Setelah sempat menjalani perawatan medis, pada pukul 09.20 WITA korban dinyatakan meninggal dunia dan menurut keterangan dokter dan persesuaian hasil visum bahwa korban mengalami pendarahan di kepala yang diduga akibat terkena benda tumpul.
"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul," kata Bayu Aditya.