Pria yang Menghamili Gadis Tunarungu Itu Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
"Korban mengakui telah diperkosa sebanyak tiga kali, masing-masing sebanyak dua kali dirumahnya di Desa Rayeuk Kareung dan satu kali di kamar mandi tempat wisata Jomblang Kota Lhokseumawe," katanya.
Selanjutnya, karena tidak nyaman dengan kelakuan tersangka, lalu SY menceritakan perbuatan tersangka ke JL (istri tersangka), sehingga keduanya bertengkar.
Dari pengakuan saksi SY menyebutkan bahwa selain memperkosa korban, tersangka juga kerap kali mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan dan denda maksimal 2000 gram mas murni.
Namun, kata Indra, dari awal pemeriksaan hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan berdalih telah difitnah. Dari barang bukti yang ditemukan, besar kemungkinan mengarah kepada tersangka.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan, jadi kita tunggu saja hasilnya dan keputusan dari pengadilan," kata Indra.(antara/jpnn)