Pria yang Menghamili Gadis Tunarungu Itu Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
jpnn.com, ACEH TENGAH - Seorang pria berinisial IW, 41, warga Desa Kala Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah ini tega memperkosa gadis disabilitas (tunarungu dan tunawicara). Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil empat bulan.
Korban tersebut berinisial RJ (14) warga Desa Rayeuk Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe yang juga merupakan adik ipar dari tersangka IW.
"Kasus dugaan pemerkosaan itu terbongkar setelah korban dan keluarganya melapor ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 2 Januari 2020. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang di Mapolres Lhokseumawe, Kamis.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka IW pada hari Jum'at tanggal 14 Februari 2020 di Desa Nunung Antara Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga telah diperkosa sebanyak tiga kali sejak bulan September hingga Desember 2019," katanya.
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan EW (kakak korban) yang melihat perubahan dari bentuk tubuh korban, namun saat ditanyai perihal tersebut, korban enggan mengakuinya.
"Kemudian, EW menceritakan tentang kecurigaan terhadap perubahan bentuk tubuh korban kepada kakaknya SY (kakak korban), lalu membeli alat tes kehamilan dan setelah dites ternyata hasilnya korban positif hamil," kata Indra.
Dikatakan Indra, setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa yang telah menghamili korban adalah tersangka IW yang merupakan suami dari kakak korban yang bernama JL.