Prihatin Perkara Korupsi Diputus Bebas
Jumat, 10 Februari 2012 – 14:22 WIB
Ia melanjutkan, begitu juga dengan kasus Pemkab Batubara, dimana Rp80 Miliar dana APBD di simpan di Bank Mega, Cikarang. "Kenapa simpan di BPD Sumut saja? Akhirnya beberapa hari saja, sudah lenyap dan mengalir kemana-kemana," katanya. "Contoh-contoh ini memberikan semangat bagi kita mengatasi," tegasnya.
Kendati demikian, menurutnya, Kejagung juga patut berbangga. Karena menangani perkara dimana terdakwanya adalah orang asing. "Yakni kasus di Kementerian Pekerjaan Umum. Kita tahan, kemudian diputus pengadilan dan dihukum. Jarang mendengar orang asing (diadili), tapi ini ditangkap, periksa dan hukum," ungkapnya.
"Heesam dan Rafat (Bank Century)juga orang asing yang ditangani Kejagung terkait kerugian negara Rp3,1 triliun. Modus canggih dan nilai keuangan negara juga tidak tanggung-tanggung," pungkasnya. (boy/jpnn)