Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PRIMA: FDS Memberatkan Warga tak Mampu

Jumat, 11 Agustus 2017 – 18:25 WIB
PRIMA: FDS Memberatkan Warga tak Mampu - JPNN.COM
LIMA HARI - Sistem sekolah lima hari dalam sepekan dinilai belum cocok diterapkan di Kabupaten Pekalongan. Foto: Muhammad Hadiyan/Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah atau lebih dikenal full day school (FDS).

“Jika Perpres tersebut masih mengatur FDS, maka patut ditolak,” kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya’roni kepada JPNN.com, Jumat (11/8).

Dia mengatakan FDS bukan semata-mata akan menggusur madrasah diniyah. Tapi, kata dia, FDS itu cocok untuk kelas menengah ke atas yang kedua orang tuanya sibuk kerja. Akhirnya memasukkan anak ke sekolah FDS hitung-hitung sebagai penitipan anak.

“Bagi orang menengah ke bawah yang orang tuanya punya waktu luang tentu akan menjadikan keluarga sebagai sarana utama pendidikan anak. Setuju tidak?” kata Sya’roni.

Dia menilai FDS akan menyusahkan orang-orang yang kurang mampu karena harus menyiapkan ongkos yang banyak dan bekal makan yang cukup serta tentu dengan lauk yang tidak malu-maluin. “Kalau di rumah bisa lauk apa saja,” tegasnya.

Menurut dia, bagi orang kaya ini tidak masalah karena anaknya dikawal sopir dan pembantu yang siap melayani kebutuhan anak.

“Anaknya orang tidak mampu bagaimana? Apakah ongkos Rp 2 ribu cukup untuk seharian? Sementara anak orang kaya ongkosnya Rp 20 ribu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sya’roni mengatakan FDS juga akan merenggut hak anak untuk bermain. Padahal masa anak-anak adalah saat terindah untuk bermain. Pendidikan informal di lingkungan sekitar tentu akan lebih bermanfaat dibandingkan formal yang terlalu kepanjangan.

Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Karakter untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close