Prioritas Izin Pinjam Hutan untuk BUMN
Kamis, 13 September 2012 – 07:47 WIB
Ketentuan tersebut mengatur izin pinjam pakai pada kawasan hutan dengan luas kurang 30 persen pada suatu pulau atau daerah aliran sungai, maka pemohon diwajibkan menyediakan kompensasi berupa lahan pengganti seluas dua kali lipat. "Jadi kalau ada yang mendapat izin pinjam pakai sebanyak 500 hektar, maka dia wajib menyediakan lahan kompensasi sebnayak 1.000 hektar.
Nantinya, lahan yang dipinjam pakai juga harus dikembalikan, jadi kehutanan mendapat pengembalian seluas 1.500 hektar," jelas Zulkifli.
Ia juga mengingatkan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memiliki kewajiban untuk mendukung rehabilitasi Daerah Aliran Sungai baik yang berada dekat konsesinya maupun yang berada di tempat lain. Berdasarkan data Kemenhut sampai Agustus 2012, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi tambang dan tambang tercatat seluas 1,7 juta hektar (ha). Sedang persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan tambang mencapai 453.361,96 ha dan untuk kegiatan nontambang seluas 33.287,05 ha.