Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a

Senin, 02 April 2012 – 19:37 WIB
Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a - JPNN.COM
JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal yang mengatur soal penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) itu tidak melanggar konstitusi.

"Sebenarnya kalau Anda ikuti maklumat dari banyak undang-undang maupun peraturan pemerintah dan tata aturan lain, pasal seperti itu biasa terjadi. Prinsipnya itu boleh. Seperti ini juga ada di dalam berbagai aturan lain. Sebenarnya ini hal yang mahfum," kata Priyo di gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/4).

Politisi Partai Golkar itu menuturkan, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menindaklanjuti gugatan uji materi UU APBN. Namun menurutnya akan sangat berlebihan apabila nantinya gugatan tersebut berujung pembatalan UU APBN yang sudah disahkan DPR dan pemerintah.

"Ya kebangetan. Tapi ya MK punya kuasa, jadi apa boleh buat. Kalau mereka merasa boleh mengadili apapun ya silahkan saja, kami tidak melanggar apapun," tegas.

JAKARTA-Pasal 7 ayat 6a UU APBN 2012 akan digugat oleh mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso yakin pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA