Priyo: Kebangeten jika MK Batalkan Pasal 7 Ayat 6a
Senin, 02 April 2012 – 19:37 WIB
Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai Pasal 7 ayat 6a yang menjadi dasar untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) perlu dikaji kembali. Menurut Yusril, pasal yang dirumuskan lewat sidang paripurna DPR Sabtu kemarin (31/3) menabrak Pasal 33 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Pasal 7 ayat 6 a berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya". (dil/jpnn)