Pro Kontra Revisi Otsus
Selasa, 24 November 2009 – 07:57 WIB
Dikatakan, kalau ada pihak yang merasa UU Otsus direkontruksi maka perlu diketahui ada dua hal, pertama inti dan isinya yaitu muatan yang ada didalam undang-undang tersebut, kemudian dampak yang nantinya dirasakan oleh masyarakat setelah direkontruksi.Diakuinya, kalau dari sisi administrasi, UU Otsus direkontruksi, maka silahkan saja, namun DPRP tetap mengacu kepada orang-orang yang mengerjakan Otsus tersebut dalam arti apakah berdampak kepada masyarakat Papua atau tidak. " Silahkan saja kalaupun ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan di Papua, tapi kami tetap berpatokan kepada perdasi dan perdasus,"ujarnya.((lmn/aj/jpnn)