Prodewa dan BEM UI Ajak Masyarakat Tolak RUU Polri, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Progressive Democracy Watch (Prodewa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengkritisi RUU Polri.
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik dengan tema “Waspada, RUU Polri Berpotensi Merusak Demokrasi” di Jakarta, Senin (10/6)
Dalam Diskusi tersebut, Direktur Hukum dan Keamanan Prodewa Abdul Basith menjelaskan bahwa RUU ini patut dikritisi karena kewenangan Polri yang sangat besar berpotensi disalahgunakan.
"Apalagi tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat kepada institusi Polri," kata Abbas.
Menurutnya, ada pasal yang memperluas kewenangan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kami juga menduga, ini jadi salah satu kompensasi untuk Polri karena dugaan keterlibatan dan peran dalam pemenangan salah satu paslon pada pilpres 2024 lalu," lanjut mantan Ketua BEM UNJ itu.
Sementara itu, Ketua BEM UI Verel Uzrel mengatakan bahwa RUU ini sangat bermasalah dan merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia.
Dia menilai Polri menjadi lembaga superbody yang berpotensi merusak demokrasi.