Prodewa dan BEM UI Ajak Masyarakat Tolak RUU Polri, Ini Alasannya
“RUU ini bisa merusak sistem kelembagaan negara di Indonesia, karena kewenangan yang besar di Polri bisa merusak demokrasi Indonesia,” kata Verel.
Verel mencontohkan pada pasal 16A, terdapat klausul tambahan terkait penggalangan intelijen.
Menurutnya, pasal itu memberikan Polri wewenang untuk meminta data intelijen dari badan intelijen lainya seperti dari BIN, BSSN, BAIS dan sebagainya.
“Polri ini menjadi lembaga tertinggi dari kasta Intelijen dan berpotensi bisa menyalahgunakan kewenangannya," lanjutnya.
“Kami BEM UI secara tegas menolak total RUU ini dan akan mengonsolidasikan seluruh kekuatan untuk menolak RUU ini” tegas Verel.(mcr8/jpnn)