Produk Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Pemerintah untuk Mengatasi Permasalahan Rokok
“Jadi yang sudah firm ada penelitian dan aturannya yang sudah bagus itu Inggris, Jepang, dan Selandia Baru. Hal ini menjadi perhatian kami, ketika penggunaannya makin banyak tapi regulasinya belum ada,” ucapnya.
Dengan regulasi berbasis penelitian, Bimmo berharap, pengenaan tarif cukai terhadap produk tembakau alternatif juga dapat disesuikan dengan profil risiko dari produk tersebut. Sebab, fungsi cukai adalah untuk mengatur eksternalitas negatif yang timbul dari suatu produk.
Bimmo mengatakan, tarif cukai untuk produk yang masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini harusnya lebih rendah karena risikonya juga terbukti lebih rendah dibandingkan rokok.
“Pemerintah dapat melihat dari negara-negara seperti, Inggris, Jepang, dan Selandia Baru, yang sudah menerapkan regulasi yang tepat untuk produk tembakau alternatif. Tarif cukai yang dikenakan untuk produk ini jauh lebih rendah dibandingkan rokok, jadi tidak sebesar 57 persen seperti di Indonesia,” tutur Bimmo.
Bimmo menambahkan produk tembakau alternatif bisa menjadi solusi menurunkan angka perokok suatu negara.
Dia mencontohkan pemerintah Jepang yang secara aktif mengkampanyekan penggunaan produk tembakau alternatif yang terbukti menurunkan prevalensi merokok di negaranya.
Hal ini tentu dapat menjadi contoh baik yang dapat diadopsi oleh pemerintah Indonesia.
Akademisi FISIP Universitas Padjadjaran, Satriya Wibawa, menambahkan regulasi khusus produk tembakau alternatif tersebut nantinya harus mencakup beberapa aspek penting.