Produktivitas dan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Rendah
Sistem tersebut dapat menjelaskan bagaimana industri dapat berperan dalam pendidikan vokasi sebagai upaya untuk mengarahkan mahasiswa ke level market dengan berbagai aktivitas dalam institusi bisnis maupun menyediakan lapangan kerja.
Dalam penjelasannya, Herry memberikan catatan mengenai posisi, modifikasi dan arah pendidikan tinggi pada kerangka UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan bahwa fungsi pendidikan tinggi harus dilihat secara komprehensif dalam upaya mencetak tenaga kerja yang berkualitas sehingga UU Cipta Kerja harus memandang investasi di sektor pendidikan dalam perspektif investasi yang panjang.
Ia menilai UU Cipta Kerja yang mengatur pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih belum sesuai dengan prinsipnya sebagai sarana umum yang seharusnya dapat diakses seluas-luasnya.
Herry menekankan bahwa UU Cipta Kerja seharusnya langsung berfokus pada perbaikan ekosistem pendidikan tinggi, riset, dan inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa serta sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: