Prof Cecep Sentil Ridwan Kamil soal Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Menohok
Rabu, 15 Juli 2020 – 21:23 WIB
Secara hukum, ia juga menilai penerapan sanksi itu tidak sesuai jika diatur oleh peraturan kepala daerah. Seharusnya, peraturan yang mengatur tentang sanksi itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya, nah itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: