Prof Djo Khawatir Ide Cak Imin Bakal Memicu Konflik Politik Skala Besar
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan mengatakan usulan pengunduran Pemilu oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dapat memicu konflik politik nasional.
"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep-arep, jangan terlalu bebas gitu ya, harus kuat dasar konstitusinya," kata Djohermansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam.
Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyatakan, usulan wakil Ketua DPR RI itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi Indonesia. Karena itu, dia berharap, Cak Imin tak terlalu berharap usulannya terwujud.
Dia mengungkapkan, secara konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat. Dalam pasal 7 UUD 1945 secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan.
Bila nanti amandemen konstitusi terjadi, ketentuan keadaan tertentu yang menyebabkan perlunya memperpanjang masa jabatan presiden itu harus dicantumkan dalam amandemen UUD itu.
"Harus dicantumkan ketentuan tentang keadaan keadaan tertentu yang menyebabkan masa jabatan presiden diperpanjang seperti yang dilukiskan. Apakah itu ada Pandemi, ada soal ekonomi sedang terpuruk atau lain-lain, kondisi itu harus ada dalam konstitusi Kalau tidak ada maka itu cuma sekedar usulan tidak berdasar hukum konstitusi," katanya.
Tetapi, kata dia, bila usulan itu hanya didasari atas kesepakatan politik semua pihak tanpa mengubah ketentuan UUD 1945, maka pengunduran Pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden itu telah melanggar konstitusi.
"Ya kalau dia perpanjang tanpa amandemen misalnya diperpanjang nih 2 tahun atas dasar tanpa amandemen, nah itu dianggap bertentangan dengan konstitusi," katanya.