Prof Jimly: Bahtiar Pj Gubernur DKI Sukseskan Program Prioritas Presiden soal IKN, Ada Datanya
jpnn.com - JAKARTA - Prof Jimly: Bahtiar Pj Gubernur DKI, Sukseskan Program Prioritas Presiden Jokowi soal IKN, Ada Datanya.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie menilai siapa pun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022 harus punya pengalaman mumpuni dalam perumusan peraturan perundang-undangan.
Hal ini terkait dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan paling lama 2 tahun ke depan harus dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika hingga 2024 tidak dilakukan revisi UU No,29 Tahun 2007, maka berarti Indonesia punya dua ibu kota negara.
"Jadi, secara hukum konstitusi, masih ada dua Ibukota. Segera cabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta,” Prof Jimly dalam keterangannnya, Sabtu (2/1).
Dengan demikian, kata Anggota DPD RI 2019-2024 dari Dapil DKI Jakarta itu, begitu menjabat, Pj gubernur DKI Jakarta harus segera melaksanakan tugas penting, yakni ikut menyiapkan revisi UU No.29 Tahun 2007.
Kemampuan menyiapkan revisi UU tersebut, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008 itu, sangat penting dalam rangka membantu kinerja Presiden Jokowi yang menghendaki pada 2024 ibu kota negara sudah pindah ke Kalimantan Timur, secara bertahap.
Dari tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD, menurut Prof Jimly, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar lah yang paling siap mengemban tugas tersebut.