Prof Jimly: Ini Dua Jenis Perkara, Anda Jangan Kacaukan
"Ini dua jenis perkara, anda jangan kacaukan. Perkara pidana masuk penjara, kalau perkara perdata enggak. Paling ganti rugi. Jadi beda, kasusnya beda," tegas Prof Jimly.
Selain itu, katanya, kalau bicara mengenai hasil pemilihan umum, itu bicara siapa yang menang siapa yang kalah, siapa yang dapat suara siapa yang tidak.
Nah, itu tempatnya ada di MK, bukan di MA.
"Jadi kalau peraturan KPU melanggar UU, hukumannya batalin! Begitu, itunya dibatalkan, peraturannya. Tapi dia dibatalkan ya sejak diputuskan. Yang diperkarakan itu aturan, bukan orang bukan pihak. Kalau perselisihan hasil pemilu, yang diperkarakan itu keputusan KPU (bukan PKPU, red)," tandasnya.(fat/jpnn)