Prof Jimly Menghitung Hari
Jimly mengungkapkan, dirinya juga sudah meminta waktu untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk berpamitan. Sekaligus untuk menyerahkan laporan terakhir kinerja DKPP.
Laporan itu berkaitan dengan upaya selama ini untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu sehingga tetap bisa dipercaya dan bermutu.
’’Demokrasi kita sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia. Belum nomor tiga kualitasnya, kuantitasnya saja baru nomor tiga,’’ tegas Jimly.
Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956, itu memang dikenal sebagai pelopor pendirian lembaga peradilan baru. Di DKPP, dia adalah ketua pertama sejak 2012.
Lembaga tersebut merupakan metamorfosis dari Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) yang bersifat ad hoc. Di DK KPU, Jimly juga pernah menjadi ketua pada 2009 dan 2010.
Peran DKPP juga diperkuat dengan kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu. Misalnya, yang menimpa tiga komisioner KPU Kota Jayapura, ketua Panwaslih Kota Jayapura, dan ketua KPU Kabupaten Dogiyai pada Januari lalu.
Saat yang sama, juga dijatuhkan sanksi kepada empat penyelenggara pemilu asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sanksi peringatan keras yang lain juga dijatuhkan kepada delapan penyelenggara pemilu asal Papua.
Track record Jimly sebagai ketua pertama juga tercatat saat berada di Mahkamah Konstitusi. Saat lembaga itu terbentuk pada 2003, dia didapuk sebagai ketua hingga 2008.