Prof Jimly: Mestinya Darurat Sipil, Semua di Bawah Kendali Presiden
Pasalnya, keadaan darurat itu dianggap militeristik, karena UU tahun 1959 dianggap sudah sangat ketinggalan zaman.
"Iya. Tetapi ini kan kita bisa tafsirkan keadaan negara ini (tak biasa). Maka, manajemennya itu harus terintegrasi, di bawah kendali Presiden."
"Semua menteri harus tunduk. Jangan ada gubernur saling bertentangan dengan bupati, wali kota. Presiden seolah-olah bertentangan dengan gubernur," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Kalau darurat sipil itu baru akan diterapkan sekarang, katanya, itu sudah telat. Tidak pas lagi. Maka apa yang sudah ada dan diputuskan tinggal dijalankan saja dengan akal sehat.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!