Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso.
Kumba telah mengundurkan diri sebagai dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas pada Kamis, 18 April 2024.
Dalam SK Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 tertanggal 19 April, disebutkan TPF dipimpin anggota senat universitas Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. yang juga wakil rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja sama (PPMK).
Dalam SK itu rektor Unas menjelaskan TPF mempunyai empat tugas.
Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah.
Kedua, membuat kronologi kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat; melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada rektor Unas.
Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja.
"Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 19 April. Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian isi petikan SK Rektor Unas.