Prof Romli Anggap Penyidik KPK Ilegal, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita hadir sebagai ahli pada persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9). Dalam pandangan Romli, surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjerat Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Pada persidangan itu anggota kuasa hukum Novanto, Ida Jaka Mulyana menanyakan keabsahan status penyidik KPK. Rujukannya adalah Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal itu mengatur penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan.
“Dilihat UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum diberhentikan sementara kemudian diangkat. Kalau diberhentikan sementara harus ada izin dulu dari pimpinan institusi asal,” ucap Romli di depan majelis hakim tunggal Cepi Iskandar.
Sementara fakta di lapangan, katanya, penyidik di KPK belum diberhentikan dari institusi asalnya baik kejaksaan ataupun kepolisian.
Selanjutnya, Ida bertanya ke Romli perihal status penyidik di KPK. Dia mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK dengan perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015.
Dalam amar putusan MK itu disebutkan, bila KPK mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri. Namun bila berasal dari kepolisian dan kejaksaan harus diberhentikan sementara.
“Jadi bila tidak diberhentikan sementara, itu pelanggaran terhadap putusan MK. Keputusan MK itu untuk pengangkatan penyidik yang non-PNS (pegawai negeri sipil, red),” tegas Romli.