Prof Romli Soroti Kecerobohan KPK di Kasus BLBI
Dia juga menyoroti penanganan kasus kasus BLBI, khususnya kepada Bank Dagang NasionaI Indonesia (BDNI)/Sjamsul Nursalim (SN), yang pernah ditangani kejaksaan tapi telah dihentikan dengan alasan masalah ini bukan perkara pidana.
KPK melanjutkan perkara BLBI BDNI dengan menetapkan SAT selaku mantan kepala BPPN sebagai tersangka/terdakwa karena mengeluarkan SKL yang diduga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan SN.
Pertanyaannya, lanjut Romli, bagaimana KPK “mengambil alih” kasus tersebut dari kejaksaan karena baik subjek maupun objek kasusnya adalah identik, terlepas dari tempus delictienya? Apakah KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi sesuai aturan Pasal 6 UU KPK? Sayangnya, sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan dari KPK.
Putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa SAT dilepas dari tuntutan pidana berarti perbuatan SAT dalam mengeluarkan SKL bukanlah tindak pidana. Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim, akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan yaitu putusan dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi pada jajaran peradilan. (dil/jpnn)